Baca Juga
Dengan anggaran sebesar 1,2 triliun rupiah per tahun, Yogyakarta yang didukung oleh
Undang-Undang Keistimewaannya memang memiliki wewenang penuh untuk mengelola
wialayah DIY berdasarkan Undang-Undang ini. Namun, dari dana sejumlah 1,2
triliun tersebut, pihak Keraton dan Paku Alam hanya diijinkan mengambil sebesar 20 persennya.
Jika pada saat ini, para abdi dalem hanya memiliki gaji sebesar Rp5 ribu per bulan dengan dipotong pajak, dengan adanya Undang-Undang baru tersebut gaji mereka akan naik menjadi sebesar 300 ribu setiap bulannya.
Keraton Yogya |
“Ngarso Dalem (Sultan) akan digaji segitu juga”, menurutnya. Gaji Sultan pada saat ini hanya Rp 200 ribu per bulan. Sedangkan gaji Ratu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, sebelumnya hanya Rp 17.500 per, ungkap Yudhaningrat.
Masih menurut Yudhaningrat, 60 persen sisa dari anggaran keistimewaan akan dimanfaatkan sebagai kegiatan fisik sedangkan 40 persen lainnya untuk kegiatan nonfisik. Diharapkan dana sebesar itu dapat terserap semuanya. Diharapkan juga pelaporan dana tersebut bisa transparan.
Komentar
Posting Komentar